PetransJaya - Panitia Pemilihan Kepala Desa Petrans Jaya telah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Petrans Jaya Periode 2021-2026. Rabu (10/02) Tahap Pertama Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tanggal 10 Februari 2021 dan akan ditutup pada tanggal 18 Februari 2021.
Contoh Surat Lamaran Calon Kepala Desa - Yang dimaksud dengan Surat Lamaran Calon Kepala Desa adalah surat permohonan/lamaran yang wajib dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa untuk menjadi Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa. Surat ini ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pilkades yang sebelumnya telah dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa BPD.Surat Lamaran ini adalah salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pelamar/pendaftar/pemohon yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa didalam surat lamaran ini berisi permohonan/pengajuan untuk menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades. Karena itu surat lamaran ini biasa juga disebut "form permohonan pendaftaran pencalonan Kepala Desa".Lihat Juga KUPAS TUNTAS SOAL PILKADESSURAT IZIN CUTI PERANGKAT DESA UNTUK CALON KEPALA DESALalu disebutkan juga secara singkat, ada beberapa tambahan informasi sebagai bahan pertimbangan, yakni rangkuman berkas/dokumen-dokumen persyaratan administratif sebagai lampiran dari Surat Lamaran Menjadi Calon Kepala Desa Ilustrasi Contoh Surat Lamaran Calon Kepala Desa terbaruApa saja yang harus dilampirkan dalam Surat Lamaran Menjadi Calon Kepala Desa tahun 2022 terbaru?Berikut ini secara umum beberapa berkas/dokumen surat yang menjadi lampiran dari Surat Lamaran atau surat permohonan dalam tahap pendaftaran Pilkades adalah Surat Keterangan bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;Surat Pernyataan bermaterai Rp. enam ribu rupiahSurat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih;Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilih-nya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan;Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK asli dari Kepolisian;Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter;Foto copy KTP Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy KK Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;Foto copy Ijazah Terakhir Minimal Tamatan SMA/atau sederajat yang sudah dilegalisir;Dan seterusnya syarat-syarat/persyaratan calon Kepala Desa lain yang diatur dalam ketentuan Pilkades.Keterangan Contoh lampiran surat lamaran di atas diolah dari Peraturan Bupati Buton Selatan tentang Pemilihan Kepala Desa. Itu artinya Sobat Desa harus bijak untuk menyesuaikan sesuai kondisi Juga KUMPULAN CONTOH SURAT LAMARAN KERJA TULIS TANGANSURAT IZIN CUTI CALON KEPALA DESA TERBARUCONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI SURAT RESIGNCONTOH SURAT IZIN SEKOLAH KARENA SAKITSURAT DOMISILIPANITIA PILKADESSURAT KETERANGAN TIDAK MAMPUSeperti yang sudah Kami singgung diatas bahwa surat-surat/dokumen lampiran Surat Lamaran Menjadi Calon Kepala Desa ini hanya secara umum saja. Secara khusus, tentu saja diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten/ demikian setidaknya, ada bocoran secara umum bagaimana syarat-syarat administrasi-nya. Dengan begitu mungkin Anda yang punya keinginan mau menjadi Calon Kepala Desa bisa menyiapkan diri dari sekarang. Salah satunya strategi untuk menang dalam Pilkades adalah mempersiapkan berkas/dokumen-dokumen persyaratan administratif dalam nanti kita juga akan membahas strategi/manajemen pemenangan calon Kepala Desa. Apakah itu strategi Dusun Mengepung Desa, Desa Mengepung Dusun atau strategi pemenangan-pemenangan lain. Untuk bagian ini sepertinya Kami membutuhkan relawan/kontributor/master camp yang mau berbagi Ilmu strategi politik/strategi perang dalam Pilkades. heheLupakan sejenak tentang strategi-strategi pemenangan diatas, kita kembali ke Cara Membuat Surat Lamaran Calon Kepala Desa/formulir pendaftaran calon Kepala Desa dalam Pilkades?Contoh Surat Lamaran Calon Kepala DesaGambar Contoh Formulir Surat Permohonan Pendaftaran Calon Kepala DesaBerikut ini merupakan cuplikan teks isi/redaksi penulisan dalam contoh surat permohonan calon Kepala DesaSimulasi, 3 Februari 2022Lampiran ____ _______ RangkapPerihal Surat Lamaran/Permohonan Calon Kepala DesaYang bertanda tangan dibawah ini Nama Laode Muhamad Fiil MudawatTempat/Tanggal Lahir Simulasi, 7 Februari 1994Pekerjaan PedagangJenis Kelamin Laki-LakiPendidikan SMAAlamat Dusun Simulasi, Kecamatan SimulasiDengan ini mengajukan lamaran/permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa Simulasi Kecamatan Simulasi dalam Pemilihan Kepala Desa tahun pertimbangan, bersama ini saya lampirkan beberapa persyaratan administratif yang telah ditentukan sebagai berikut Surat Keterangan bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;Surat Pernyataan bermaterai Rp. enam ribu rupiahSurat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih;Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan;Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK asli dari Kepolisian;Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter;Foto copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;Foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;Foto copy Ijazah SMA yang sudah dilegalisir;Dan seterusnya syarat-syarat lain yang diatur dalam ketentuan PilkadesDemikian Surat Lamaran ini dibuat untuk ditindaklanjuti sebagaimana Muhamad Fiil MudawatApakah sobat desa mencari contoh format surat lamaran menjadi calon kepala desa tahun 2022 Jika iya, kebetulan Kami punya contoh ini Kami akan membagikan contoh surat lamaran calon kepala desa dalam bentuk format Word Doc dan PDF. Yang bisa kamu gunakan, baik itu nantinya dalam bentuk tulis tangan maupun jugaSurat Pernyataan Bersedia Menjadi Calon Kepala DesaVisi Misi Kepala Desa TerbaruTugas dan Fungsi BPDPermendagri 112 Tahun 2014Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Perubahan PilkadesSurat Perjanjian KerjasamaContoh Berita Acara Serah Terima BarangLogo BPDLogo BUMDesContoh AD ART BUMDesUntuk sobat desa yang berminat, sobat desa bisa mendownload formulir nya dalam bentuk format Doc Word dan PDF secara gratis free pada link download dibawah ini Untuk surat pernyataan, surat permohonan, surat keterangan, surat pengunduran, dan format administrasi Pilkades lainnya. Silahkan kamu cari dan temukan hanya di Blog unduh/download format surat lamaran calon kepala desa atau contoh surat permohonan pendaftaran calon Kepala Desa terbaru juga Contoh Format Surat Lamaran Kerja Menjadi GuruJika ada kendala atau masukan apapun dari sobat desa. Silahkan sampaikan melalui kolom komentar Facebook dibawah artikel ini. Kami akan sesegera mungkin membantu atau menanggapi komentar ulasan Contoh Surat Lamaran Menjadi Calon Kepala Desa terbaru tahun 2021. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa yang membutuhkan apabila ingin melamar/memohon/mendaftar dalam proses pendaftaran pencalonan Kepala Desa Kades.Pesan saya pribadi, jika kamu ingin lamar/daftar, siapkan segera berkas surat-surat yang menjadi persyaratan Pilkades ini. PencalonanPemilihan Kepala Desa di Desa, terdiri atas kegiatan: pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari; penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari; penetapan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon; Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau. Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak pernah. Apa yang mau diberitakan. La wong anggaranya saja cuma Rp 11 juta per tahun. Itupun sudah dipotong siltap perangkat desa Rp 250 ribu per orang per bulan. Yang dibayarakan per tiga bulan sekali. Kalau tidak telat. Beda dengan saat ini. Bukan hanya media besar, kanal berita online yang masih seumur jagung pun ikut memberitakan tentang desa. Padahal kalau dilihat, kanal-kanal berita kecil tersebut sama sekali tidak paham tentang seluk beluk desa, apalagi ilmu tentang desa. Tapi, ya itu. Seakan-akan mereka paham dan mengerti segalanya tentang desa. Bahkan tidak jarang, saya melihat kanal berita tersebut mencomot dan mencopy paste hasil karya orang lain tanpa membubuhkan link sumber asli. Dan yang saya bikin jengkel lagi ada. Ketika mereka menafsirkan sebuah aturan. Mereka tidak paham seluruh isi apa yang yang termuat dari aturan tersebut. Bisa dibilang hanya mengambil covernya saja tanpa diberikan penjelasan yang mendalam. Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas. Intinya saya hanya ingin mengingatkan kepada Anda. Bahwa tidak semua berita yang ada di media online ataupun offline itu bisa dipercaya kebenarannya seratus persen. Jadi, bijak-bijaklah memilih dan memilah sumber berita yang mana yang bisa diyakini kredibilitasnya. Kembali ke persyaratan pendaftaran perangkat desa 2020 sebagai topik pembahasan kita dihari ini. Sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah saya tuliskan pada topik sebelumnya yang berjudul “syarat menjadi perangkat desa dan cara pemberhentianya“. Hanya saja, di artikel tersebut saya sadur dengan cara pemberhentian perangkat desa agar lebih lengkap. Namun, yang namanya orang kan berbeda-beda cara mencarinya, ketika mengetikan kata kunci di google, atau pun bing. Sehingga, untuk lebih mempermudah di mesin pencarian sekarang. Akhirnya saya buatkan kembali kata kunci yang spefisik, seperti apa yang tertera pada judul dan uraiakan dibawah ini. Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa 2020 Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan. Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari orang tiga dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah Tugas kasi pemerintahan desa Tugas kasi pelayanan desa Tugas kasi kesejahteraan desa Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya, silahkan baca juga dibawah ini Tugas kaur umum desa Tugas kaur keuangan desa Tugas kaur perencanaan desa Sedangkan untuk tugas sekretaris desa dan juga kepala kewilayahan ataupun lebih dikenal dengan kepala dusun, silahkan kunjungi link yang tertera berikut ini Tugas sekretaris desa Tugas kepala kewilayahan/dusun Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d yang isinya sebagai berikut 1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja. Namun sekarang setelah UU Desa terbit untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan. Jadi, jangan coba-coba mendaftar menjadi perangkat desa kalau tidak punya ijasah SMA/sederajat. Bisa-bisa di eliminasi sebelum melakukan test. 2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun Periksa Kartu Tanda Penduduk KTP mu jika ingin mendaftar jadi perangkat desa. Bisa jadi umurmu kurang atau lebih. Karena dalam Undang-Undang Desa juga diatur mengenai batas umur. Untuk menjadi perangkat desa minimal atau sama dengan 2o tahun dan maksimal 42 tahun. Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015. 3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di lain wilayah desa setempat seperti apa yang telah diputuskan Mejelis Mahkamah Konsitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 4. Syarat Lain Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika Surat pernyataan bukan pengurus partai politik Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat. Fotokopi Kartu Keluarga C1 yang dilegalisir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat. Referensi Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penetapancalon kepala desa yang memenuhi syarat dan penentuan nomor urut calon kepala desa. 1 hari. 20. 4-4 Oktober 2019. Pengumuman nama calon kepala desa, dan pengundian nomor urut,dilakukan oleh bakal calon dilanjutkan penyampaian ikrar siap kalah dan menang. 1 hari. NO. TANGGAL. KEGIATAN. KETERANGAN. 21. 4-30 Oktober 2019
Melawi – Kabupaten Melawi bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa terbesar pada 2020 ini. Ada 111 desa yang akan serentak menggelar Pilkades yang akan dihelat pada 20 April mendatang. Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya. Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Julita, mengungkapkan sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa. Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah. b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; 3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; 4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil; 5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; 6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; 7. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa; 8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga periode masa jabatan; dan 9. tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik. c. fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir; f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir; g. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 lima tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 lima tahun dan telah 5 lima tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga periode masa jabatan; k. Daftar Riwayat Hidup; l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat; Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati; n. bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPD kepada Bupati melalui Camat, apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan; o. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa; p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia. Julita mengatakan untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba. “Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar,” ujarnya.
Karawang Pilkades serentak 177 Desa di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2021. Pantauan awak media suratberita.id, ketika terjun langsung ke Desa Belendung Kecamatan Klari, terkait Persyaratan Calon Kepala Desa. Ketua penitia 11 Desa Belendung Kecamatan Klari Artikel Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri; Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan? Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa; fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes; surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS; surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. Aparatur Desa Profil Desa Sugihan Kategori Info Media Sosial Lokasi Kantor Desa Alamat Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Kodepos 62362 Telepon Email sugihanjatirogo1 Statistik Pengunjung Hari ini897 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome 1 Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD. 2. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan; 3. Bakal Calon Kepala Desa yang telah Syarat Calon Kepala Desa. Untuk kamu yang ingin mencalonkan diri jadi Kepala Desa, ada baiknya untuk berpikir ulang kembali, Kepala Desa tanggungjawabnya berat, harus tahan banting, mementingkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi dan keluarga, dan masih banyak ini kita akan bahas Syarat Calon Kepala Desa, apa saja yang harus dipersiapkan sebelum kamu mencalonkan diri menjadi Kepala Desa? mari simak penjelasan berikutUntuk kamu sobat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Warga Negara Republik IndonesiaKepala Desa wajib berkewarganegaraan Indonesia, tidak boleh warga negara asing. Kenapa ga boleh warga negara asing? ya karena aturan sudah seperti itu, jadi tidak usah banyak tanya,hehehe,,,,, lagian sobat desa semua saya yakin warga negara Indonesia. Kan ga lucu jika ada Kepala Desa warga negara asing, udah ah ga usah dibahas, bingung saya jadinya,,,,,,,,,,,,Kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSobat Desa sudah bertakwa belum? jika sudah berarti sobat desa sudah memenuhi syarat kedua menjadi Kepala Desa, jika belum sebaiknya sobat desa pergi ngaji dulu untuk belajar agama bagi yang beragama islam, untuk yang nonmuslim juga sebaiknya belajar agama syarat ini penting? karena Kepala Desa itu dititipi amanah yang besar oleh masyarakat , orang yang bertakwa pasti takut akan dosa dan tidak akan mengkhianati amanah, tidak korupsi, tidak Kolusi, tidak nepotisme, tidak berbuat hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, pokoknya semua yang jahat-jahat tidak akan dikerjakan deh hari, terjadi percakapan antara Andi dan Budi, kira-kira percakapannya beginiA “di Desa kami Kadesnya bertakwa, tapi kemarin ditangkap dan jadi tersangka korupsi Dana Desa, bagaimana ini?”,B “yang korupsi itu bukan orang yang bertakwa, tapi orang yang pura-pura bertakwa”.A “Jadi apa beda orang bertakwa dengan orang yang pura-pura bertakwa?,B “yang bertakwa ga korupsi”,A ” ga korupsi atau ga ketauan korupsi?”B ?????????????3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal IkaSelaku warga negara yang baik, tentunya kita harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita juga harus melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal sobat desa sudah memenuhi syarat ini belum? jika ditanya begini “Berani membela kebenaran dan keadilan adalah pedoman pengamalan untuk sila ke berapa?” sobat desa pilih jawaban mana? a. Sila pertama b. Sila kedua c. Sila ketiga d. Sila keempat4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajatsaya rasa ini sudah sangat jelas, harus memiliki ijazah SMP atau sederajat paket “B” misalnya. Bagaimana jika memiliki ijazah tetapi tidak pernah bersekolah? untuk itu saya tidak punya kapasitas untuk Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftarJika belum berusia 25 tahun, sobat desa belum memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala DesaBelum bersedia? sebaiknya jangan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, karena sobat desa tidak memenuhi syarat yang ke enam, bagaimana jika dipaksa terus? tenang saja, siapapun tidak bisa maksa sobat desa selama sobat desa tidak Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjaraBagi sobat desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara, sobat desa tidak bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Desa8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap10. Berbadan sehatBerbadan sehat ini sangat relatif, bagaimana dengan orang yang panuan, sedang mengalami gatal-gatal, sakit kepala, sakit gigi, dan lain-lain? sobat desa tidak usah bingung, standar Berbadan sehat itu dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, jadi sobat desa tinggal datang aja kesana dan standarnya sudah Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatanBagaimana jika sudah 3 kali tetapi tidak berturut-turut?, jika sudah pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak, sobat desa tetap tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. 12. syarat lain yang diatur dalam peraturan DaerahAturan lebih lanjut silahkan lihat dalam peraturan Daerah masing-masing Kabupaten/KotaSekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaatLike Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnyaPrevious Artikel Tahapan Pemilihan Kepala DesaNext Artikel Tugas dan Fungsi Kepala DesaArtikel ini dirangkum dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaPermendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala DesaPermendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014 Lantasapa saja persyaratan untuk menjadi calon kepala dusun ? ada 2 syarat untuk menjadi calon kepala dusun, yaitu : A. Persyaratan umum B. Persyaratan khusus. A. Persyaratan Umum Menjadi Kepala Dusun, meliputi : Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat Jumat, 25 Juni 2021 1603 WIB Bupati Bogor Ade Yasin saat melantik 222 kepala desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019. TEMPO/ MURTADHO Iklan Jakarta - Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat UU tersebut, sesuai dengan ayat 1, dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhakMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan Kesehatan;Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat kewajiban Kepala Desa adalahMenyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun Anda Warga Negara Indonesia yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftara secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri dengan beberapa persyaratan administratif dan beberapa persyaratan umumDilansir dari laman resmi Desa Sugihan Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala DesaWarga Negara Republik Indonesia;Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar;Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;Sehat jasmani dan rohani;Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulangTidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; danSanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala DesaIklan NAUFAL RIDHWAN ALY Baca Pilkades Unik Ibu Lawan Anak dan Suami Istri Berebut Jadi Kepala Desa Artikel Terkait Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara 10 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu 16 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi Dari 40 persen kasus senjata api ilegal milik KKB yang diselidiki melibatkan dana desa. Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara 10 hari lalu Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara Uya Kuya menceritakan pengalamannya saat diminta untuk men-take down podcast buatannya oleh beberapa pihak. Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024. Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun 14 hari lalu Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik. Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa Menkumham Yasonna Laoly berharap para kepala desa bisa jadi paralegal agar persoalan tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa. Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu 16 hari lalu Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu "Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan BRI memperkuat ekosistem ekonomi desa dengan pengembangan pasar yang dihubungkan dengan platform Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya 37 hari lalu Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023. Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis 41 hari lalu Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis Pengendara yang todongkan pistol di tol dijerat pasal berlapis. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. persyaratankades Anda Butuh? Inilah Berkas Persyaratan Bakal Calon Kades di Kendal Serentak 2020 29 Oktober 2019 Admin Desa 0 Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kendal yang dilaksanakan serentak Tahun 2020 yang direncanakan tanggal 18 Maret 2020, saat ini [Selengkapnya..] Bagikan ini: G-Drive Pustaka Wargaku
Persyaratan Calon Kepala Desa – Pada tahun 2019 pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan diberbagai daerah di Indonesia. Hajatan 5 tahun sekali ini akan di selenggarakan serentak di wiliyah Indonesia, tidak seperti dahulu setiap desa melakukan pemilihan kepala desa yang berbeda tapi kali ini akan dilakukan sara bersama yang menjadikan setiap desa akan ramai akan demokrasi yang biasanya dilakukan di lapangan desa ini menjadikan tahun 2019 ramai dengan adanya pemilihan kepala desa secara serentak, mungkin ini menjadi yang pertama adanya pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Indonesia. Pada saat ini bagi kepala desa yang terpilih dapat memimpin warga atau masyarakat desanya selama 6 tahun setiap periodenya, tidak seperti yang terdahulu yang hanya memiliki masa jabatan lebih sedikit dari sekarang yaitu hanya 5 tahun juga ada pembaruan saat ini yaitu kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun. Kenapa begitu? karena pada saat ini kepala desa bisa menjabat selama 3 periode secara terus menerus ataupun tidak secara terus menerus. perubahan itu sejak UU No 6 Tahun 2014 di terbitkan. Beda dengan yang sebelumnya kepala desa hanya bisa menjabat sebagai orang nomor satu di desa selama 2 periode secara terus menerus dan bisa menjabat lagi setelah libur 1 ada pemilihan kepala desa pastinya bakal calon sudah mengetahui berbagai macam polemik yang akan dihadapi kedepannya untuk memimpin desa untuk lebih maju baik dari pengelolan dana desa yang pada pemerintahan bapak Presiden Jokowi setiap desa diberikan dana sekitar 1 miliyar setiap tahunnya untuk membangun desa untuk menciptakan desa yang berkualitas dan juga menciptakan warga masyarakatnya menjadi lebih maju dalam hal sumber daya manusianya. Hal ini menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan oleh bakal kepala desa yang ingin memimpin desa untuk lebih berkualitas Persyaratan Calon Kepala Desa TerbaruSyarat-syaratDaftar riwayat hidupBagi anda semua yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, anda harus sudah mengetahui berbagai syarat yang diperlukan atau dibutuhkan untuk mendaftarkannya tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Maka dari pada itu kami akan akan memberikan syarat dan data apa saja yang dibutuhkan saat ingin menjabat menjadi kepala surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha pernyataan bahwa siap untuk mengamalkan sila sila Pancasila, undang-Undang Dasar 1945 dan siap mempertahankan ijaxah dari tingkat dasar hingga akhir lulus akta kelahiran yang sudah keterangan sehat jasmani maupun rohani dari rumah keterangan bahwa tidak sedang dicabut hak keterangan tidak pernah melakukan kejahatan ataupun pidana penjara sela 5 tahun atau keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 pernyataan sanggup menjadi warga domisili dan menetap di desa yang akan bersangkutan akan Kartu Tanda Penduduk KTP yang sudah di legalisir oleh pejabat yang pernyataan yang menunjukan siap atau bersedia dicalonkan menjadi kepala riwayat hidupFoto berwarna ukuran 4 X 6 paling keterangan pembinaan kepegawaian bagi PNS yang akan keterangan pengunduran diri dari pimpinan yang sebelumnya anda izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes dan izin dari atasan, bagi pegawai non pernyataan pengunduran diri bahwa anda sudah tidak mengurus lembaga kemasyarakatan fotokopi surat permohonan cuti pada bupati bagi kepala desa yang sedang menjabat dan ingin mencalonkan visi misi apabila sudah terpilih menjadi kepala tertulis yang berisi penegasan bahwa pengambilan keputusan senantiasa berdasarkan prinsip kemandirian, penuh kehati-hatian, profesional jika nanti terpilih menjadi kepala itulah beberapa syarat yang diperlukan bagi kalian semua yang ingin menjadi bakal calon kepala desa, dan simak artikel apa saja hak dan kewajiban kepala desa untuk lebih memahami apa saja tugas yang akan dilakukan setelah terpilih menjadi kepala desa. Semoga bermanfaat bagi anda semua yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat calon kepala desa.
P67OZ.
  • b0f6gic7x5.pages.dev/3
  • b0f6gic7x5.pages.dev/48
  • b0f6gic7x5.pages.dev/91
  • b0f6gic7x5.pages.dev/46
  • b0f6gic7x5.pages.dev/88
  • b0f6gic7x5.pages.dev/105
  • b0f6gic7x5.pages.dev/313
  • b0f6gic7x5.pages.dev/376
  • b0f6gic7x5.pages.dev/38
  • persyaratan calon kepala desa 2020